Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 Ditunda

Ira Guslina Sufa
3 Maret 2023, 06:48
Partai Prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Lahirnya Partai Prima memiliki semangat yang sama dengan partai lamanya yang menyatakan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Partai rakyat biasa, begitu mereka biasa menamakan diri. 

“Prima lahir dari rahim perjuangan rakyat untuk melawan dominasi oligarki, saatnya menunjukkan kekuatan,” tulis Partai Prima di media sosial resmi milik partai. 

Dalam perjuangannya, Partai Prima membawa sejumlah gagasan  mengenai pentingnya keadilan untuk seluruh rakyat. Sejumlah isu yang diusung adalah mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak kenaikan harga BBM,  mendorong kenaikan pajak untuk kelompok ekonomi atas. 

"Pemilu 2024 bukan sekadar pergantian kekuasaan, tetapi perubahan, 99% orang harus berdaulat penuh baik ekonomi maupun politik, agar masyarakat adil , makmur dan bahagia terwujud," ujar Agus Jabo.

Pada 3 September 2022, Partai Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun saat pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi, KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos. Partai Prima tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. 

"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Agus Jabo saat itu. 

Pada perjalannya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Prima. KPU pun menolak gugatan partai Prima dan tetap menyatakan partai rakyat biasa itu tidak lolos sampai akhir menjadi peserta pemilu. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain gugatan di Pengadilan Partai Prima juga melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 menolak putusan KPU. 

Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Susunan Pengurus Partai Prima

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
Ketua Umum:  Agus Jabo Priyono
Sekretaris Jenderal : Dominggus Oktavianus Kiik
Bendahara Umum : Diena Charolin Mondong
Wakil Ketua Umum : Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa
Wakil Sekretaris Jenderal : Rini Hartono, Surya
Wakil Bendahara Umum : Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto
Juru Bicara : Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman,  Arkilaos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...