Putuskan Pemilu Ditunda, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Hamdan Zoelva

Ade Rosman
3 Maret 2023, 08:09
Pemilu ditunda
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

KPU Ajukan Banding

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. 

Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU berkomitmen untuk tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...