KPU Tak Pakai Kuasa Hukum Banding Putusan Tunda Pemilu, Apa Alasannya?

Ade Rosman
8 Maret 2023, 16:14
KPU ajukan banding gugatan Partai Prima
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.

"Kami ini pelaksana Undang-undang. Undang-undang menegaskan bahwa sengketa proses itu adanya di Bawaslu dan PTUN. Perma nomor 2 tahun 2019 pasal 11," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan respons KPU atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Menurut Titi keputusan yang kontroversial itu sebenarnya bisa dicegah bila KPU melakukan upaya luar biasa pada saat proses di pengadilan masih bergulir. 

Dalam eksepsi yang diajukan ke pengadilan, KPU memang telah menyatakan pengadilan tidak bisa memberi putusan lantaran persoalan pemilu bukan ranah pengadilan. Namun pada 20 Januari 2023 hakim mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat dalam menangani gugatan Partai Prima.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi Putusan Sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ujar Titi pada katadata.co.id, Selasa (7/3). 

Menurut Titi, saat ini setelah putusan keluar hal yang bisa dilakukan oleh KPU adalah menempuh jalur hukum dengan proses banding. Ia berharap kali ini KPU bisa menyiapkan tim yang solid dalam menghadapi  banding. Titi mengatakan totalitas KPU dalam mengajukan banding diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun. 

“Putusan PN Jakpus ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ketika terdapat sejumlah pihak yang masih terus mewacanakan penundaan pemilu,” ujar Titi. 

Ia mengatakan wacana penundaan pemilu merupakan isu yang harus dilawan semua pihak untuk bisa menegakkan demokrasi. Penundaan pemilu menurut Titi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Putusan itu juga disebut menyalahi Peraturan Mahkamah atau Perma No. 5 Tahun 2017 dan Perma No. 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...