Mengenal Visa on Arrival yang Diusulkan Dicabut oleh Gubernur Bali

Dzulfiqar Fathur Rahman
13 Maret 2023, 18:46
Ilustrasi visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Ilustrasi visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Situs web Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menulis, pemerintah menerbitkan visa ini untuk sejumlah tujuan. Tujuan ini terdiri dari pariwisata, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, pertemuan perwakilan negara di Indonesia, konferensi internasional, dan transit.

Di negara-negara lain, warga juga bisa memperoleh visa kunjungan ketika menghadapi situasi yang tidak diharapkan, pelancong tertentu seperti awak pesawat, atau pengunjung reguler dengan pengecualian. Pada 2010, misalnya, Uni Eropa menerbitkan VOA untuk para pelancong yang terdampar akibat gangguan lalu lintas penerbangan menyusul erupsi Eyjafjallajökull di Islandia.

Pemerintah menetapkan biaya visa kunjungan untuk 30 hari di Rp 500 ribu. Wisatawan dapat memperpanjang visa ini untuk 30 hari tambahan dengan mengajukan ke kantor wilayah imigrasi setempat.

“Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan,” tulis humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ilustrasi Visa dan Paspor
Ilustrasi Visa dan Paspor (www.vecteezy.com)

Syarat Visa on Arrival Indonesia

Salah satu dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan VoA adalah paspor yang masih berlaku hingga enam bulan sejak tanggal kedatangan. Saat pandemi Covid-19, pemerintah juga mewajibkan para turis memiliki sertifikat vaksinasi virus corona.

Menurut situs web Kemlu, para turis dapat memperoleh visa kunjungan di sembilan bandara, 11 pelabuhan, dan empat pos di perbatasan. Fasilitas VoA tersedia bukan hanya di DKI Jakarta dan Bali, tapi juga di bandara di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat.

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...