Mahfud Pastikan Pemerintah Siap Adu Kuat Lawan Putusan Kasus Indosurya

Ira Guslina Sufa
20 Maret 2023, 15:13
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangandi Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Akan tetapi, pada Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry ditangkap terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Henry merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Bareskrim juga telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...