Marak Aksi Pamer Harta Pejabat, LAN Mengklaim Kepatuhan LHKPN Tinggi

Intan Nirmala Sari
26 Maret 2023, 08:45
LHKPN, pejabat, kekayaan pejabat
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan instansi pelayanan publik adalah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan potensi penyelewengan, seperti bidang pertanahan dan pengadilan. Menurutnya, penyelewengan pada instansi tersebut tidak dilakukan langsung ke pejabat, namun kepada pegawai tingkat paling bawah.

"Orang enggak mungkin menyuap Kepala Kantor langsung, pasti melalui pegawai di bawahnya. Ini kami lihat ada di beberapa instansi, mainnya ke pegawai yang enggak wajib lapor LHKPN," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).

Pahala mencontohkan potensi penyelewengan yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pahala mencatat Rafael baru wajib lapor LHKPN pada 2011, sedangkan sebagian besar kekayaannya didapatkan sebelum 2011.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.

Dalam dokumen tersebut, ia menjelaskan, dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.

“Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Tri menyampaikan untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.

“Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...