Ditahan KPK, Rafael Alun Salah Gunakan Jabatan Sejak 2011

Ade Rosman
3 April 2023, 20:17
KPK menahan Rafael Alun
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Lebih jauh, Firli mengatakan sebagai bukti permulaan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar US$ 90.000.  Penerimaan diperoleh Rafael melalui PT AME. KPK mengatakan saat ini proses pendalaman dan penelurusan gratifikasi terus dilakukan.

Selain itu, tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah  Rafael di daerah Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Diamankan pula uang sejumlah Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box. Kotak pengamanan itu berada di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang euro.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...