Bawaslu Larang Partai Lakukan Politik Uang di Rumah Ibadah

Ade Rosman
6 April 2023, 18:57
Bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurut Bagja bila perbuatan serupa dilakukan Said di masa kampanye maka akan diklasifikasikan ke dalam pelanggaran administrasi. Sebagai akibat partai dan caleg bisa mendapat sanksi dimulai dari teguran hingga pengurangan masa kampanye. 

Di sisi lain, anggota Bawaslu Totok Haroyono, menjelaakan alasan Bawaslu menilai peristiwa Said tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, dikarenakan beberapa hal. Pertama,secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pertimbangan kedua, berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, bukan keputusan PDIP. Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sedangkan pertimbangan ketiga meskipun Said Abdullah berstatus sebagai pengurus/anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024. Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...