Top News: Maxim dan InDrive Tanpa Insentif, PPN Terutang Bangun Rumah

Aryo Widhy Wicaksono
10 April 2023, 04:57
Maxim, Gojek, dan Grab
Facebook Persaudaraan Gojek Grab Maxim Medan
Maxim, Gojek, dan Grab

3. Tips Membangun Rumah agar Tak Kena PPN Terutang seperti Soimah

Pesinden Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh petugas pajak. Salah satunya dalam kasus pembangunan pendopo miliknya di Yogyakarta.

Dari hasi pengukuran petugas pajak tersebut, menurut Soimah, pendopo yang dibangun bernilai hampir Rp 50 miliar. Padahal, ia mengaku belum tahu berapa anggaran yang dihabiskan lantaran pendopo tersebut belum rampung dibangun.

Menanggapi pernyataan Soimah dalam percakapan di Youtube tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pengukuran bangunan yang dibangun oleh petugas pajak menurut dia, adalah hal yang lumrah. Ini karena membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

Bagaimana sebenarnya aturan membangun rumah yang dapat terkena PPN?

Pajak yang dimaksud dalam kasus pendopo Soimah adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri atau PPN KMS. Pengenaannya merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61 Tahun 2022. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN secara umum yang berlaku dan saat ini ditetapkan sebesar 11% Dengan demikian, besaran PPN KMS saat ini adalah sebesar 2,2%.

4. KPK Tangkap Tangan Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat Tadi Malam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Penangkapan terjadi di wilayah pimpinannya, yakni Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis malam (6/4).

"Benar, tadi malam tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Antara, Jumat (7/4).

Ali memastikan terdapat beberapa orang yang terjaring dalam OTT tersebut, salah satunya adalah Muhammad Adil.

5. Harita Nickel Raih Status Taat dari DLH Maluku Utara

Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi Harita Nickel, raih status Taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Status tersebut diraih pada pertengahan Maret 2023.

Ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat tersebut, yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).

PT Trimegah Bangun Persada, Tbk. (NCKL), anak usaha Harita Nickel tengah dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Perseroan mematok harga sebesar Rp 1.250 per saham. Harga itu merupakan batas tertinggi saat perseroan menggelar penawaran awal (bookbuilding) dengan rentang harga penawaran Rp 1.220-1.250 per sahamnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...