Mengenal LPKA, Tempat Pembinaan Anak AG Selama 3,5 Tahun

Amelia Yesidora
12 April 2023, 19:16
penjara, mario dandy, lpka, ag
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3).

Setiap anak sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana di usia minimal 12 tahun. Hal ini ditetapkan dalam revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hak Anak di LPKA

Pedoman perlakuan anak dalam proses pemasyarakatan di LPKA menyebut anak punya tujuh hak yang harus diterima, antara lain:

  1. Mendapat pengurangan masa pidana
  2. Memperoleh asimilasi
  3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
  4. Memperoleh pembebasan bersyarakat
  5. Memperoleh cuti menjelang bebas
  6. Memperoleh cuti bersyarat
  7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan. 

Setiap anak di LPKA selanjutnya akan memperoleh program pembinaan, sesuai kebutuhan. Ada tiga jenis pembinaan yang ditawarkan. Pertama, pembinaan kepribadian yang meliputi kegiatan bina rohani, kesadaran hukum, berbangsa, bernegara, dan lainnya. Kedua, pembinaan keterampilan yang terdiri dari pembinaan pertanian, peternakan, pertukangan, kesenian, dan teknologi informasi.

Pendidikan formal pun dijamin dalam LPKA ini, yakni pendidikan wajib belajar sembilan tahun dari sekolah dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA). LPKA juga menyediakan pendidikan non-formal yang mencakup Kejar Paket A untuk SD, Paket B untuk SMP, dan Paket C untuk SMA. 

Bila anak di LPKA sudah mencapai umur 18 tahun, maka ia harus dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda alias Lapas Pemuda. Dalam catatan laman Kemenkumham wilayah Maluku, anak bisa juga ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa bila tidak ada Lapas Pemuda. 

Anak yang baru dipindahkan ke Lapas Dewasa ini akan berada di blok khusus anak terlebih dahulu. Berdasarkan pasal 86 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak akan berada di blok itu hingga umurnya 21 tahun. 

“Tujuannya agar memberikan waktu bagi anak untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, serta tidak secara langsung berinteraksi dengan narapidana dewasa,” tulis laman Kemenkumham wilayah Maluku. Hal ini dilakukan juga karena anak di LPAK sebelumnya tidak boleh berhubungan dengan narapidana dewasa. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...