Partai Buruh Umumkan Empat Capres Tanpa Prabowo, Ini Alasannya

Ade Rosman
2 Mei 2023, 10:47
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) berorasi saat pembukaan Rakernas Partai Buruh di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menargetkan dapat lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar minimal empat persen pada Pemilu 2024.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) berorasi saat pembukaan Rakernas Partai Buruh di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menargetkan dapat lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar minimal empat persen pada Pemilu 2024.

"Jadi ketat di Partai Buruh itu, tidak ada daulat tuan, daulat dinasti, dan daulat luar. Dan kami tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan dari pada Undang-undang Cipta Kerja," kata Iqbal.

Hasil rakernas pada tahun ini, berbeda dengan dua pilpres sebelumnya yakni 2014 dan 2019. Pada masa itu, KSPI menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres.

Iqbal beralasan, absennya dukungan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dikarenakan Prabowo dianggap setuju dengan Undang-undang Omnibus Law. "Nanti kami mau minta klarifikasi lagi ke Pak Prabowo benar enggak seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Iqbal menyatakan Partai Buruh berniat merebut kembali dukungan buruh dari partai-partia besar, salah satunya Gerindra. Dia mengatakan dengan cara ini, Partai Buruh potensi mendapatkan 30 kursi di DPR RI.

Dia mengatakan, pada Pemilu 2019 organisasi buruh mendukung Partai Gerindra. Sehingga partai tersebut bisa mendapatkan empat kursi di DPR RI yang lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014.

Iqbal menyatakan mengincar Provinsi Jawa Barat sebagai lumbung suara Partai Buruh. Alasannya, ada sekitar 10 juta buruh formal yang bekerja di Jawa Barat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...