Komnas HAM Terbitkan 5 Syarat Caleg Idaman di Pemilu, Ini Kriterianya
Pramono mengatakan, kriteria yang diberikan tersebut sebagai upaya berkelanjutan. Kriteria itu juga membantu mengukur konsistensi dalam berperan aktif mendorong terciptanya situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada pemilu dan pilkada serentak 2024.
"Komnas HAM secara aktif berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui Pemilu maupun Pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," kata Pramono.
Lima kriteria tersebut disebut Pramono sebagai kriteria "Sadar HAM". Ia mengimbau partai politik yang akan berlaga dalam pemilu 2024 untuk mempertimbangkan lima kriteria tersebut.
Menurutnya, partai politik sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilu memiliki peran sangat penting untuk menentukan caleg dengan kriteria seperti apa yang akan diajukan dalam ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia nanti. Pemilihan caleg yang tepat dari partai akan mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah membuka pendaftaran caleg yang akan diusung. Pendaftaran telah dimulai sejak 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2024 mendatang. Hingga Rabu (10/5) baru dua partai politik yang menyerahkan daftar caleg yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati Nurani Rakyat.