Breaking News: Kejagung Tahan Johnny G Plate, Tersangka Korupsi BTS

Ade Rosman
17 Mei 2023, 12:25
Kejagung tetapkan Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara

Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan  observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.

Jaksa Agung Perintahkan Usut Tuntas

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengusutan perkara korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022 tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. 

Dia mengatakan  jika terdapat bukti baru, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya. 

"Yang penting bagi penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5). 

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...