Alasan KPU Tak Ubah PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan yang Tuai Protes

Andi M. Arief
19 Mei 2023, 16:22
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Selain keterwakilan, Komnas HAM juga meminta KPU untuk merevisi aturan menambah pra-syarat calon legislatif, yakni bukan pelaku kekerasan seksual. Namun, Hasyim mengatakan belum mengetahui permintaan ini.

"Saya cek dulu, saya belum tahu surat atau pernyataan ini dari Komnas Perempuan," kata Hasyim.

Di luar aturan keterwakilan, KPU mengumumkan akan menambah satu syarat bagi calon legislatif terpilih. Caleg diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syarat LHKPN ini telah diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun, kali ini KPU akan mengubah penempatan peraturan tersebut dari syarat pencalonan legislatif menjadi syarat calon legislatif terpilih.

Sehingga, LHKPN hanya diserahkan oleh calon legislatif yang sudah memenangkan Pemilu 2024. "Hanya saja, pengaturannya supaya lebih tepat ditempatkan di Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, baik itu suara perolehan kursi maupun calon terpilih di," kata Hasyim.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...