KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton, Terseret Perkara Suap Hakim MA

Ira Guslina Sufa
7 Juni 2023, 09:31
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Masih pada sekitar Maret tahun 2022, Heriyanto juga mengajak tersangka Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. Ketiganya kemudian bertemu di tempat tersebut.

Saat bertemu di kantor Yosep, selanjutnya tersangka Dadan berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH). Saat itu Dadan menyampaikan permintaan kepada Hasbi. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Dadan seperti ditirukan Ali Fikri.

Kemudian untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, Heriyanto lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan sebanyak total sekitar Rp 11,2 Miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan kepada Hasbi pada sekitar bulan Maret 2022.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan pada tanggal 5 April 2022, tersangka Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep dengan kalimat “Udah aman 5 tahun bang”. Percakapan itu merujuk pada putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya tersangka Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...