Jusuf Hamka Tunggu Permintaan Maaf Staf Khusus Sri Mulyani hingga Rabu
“Nah sesudah ini viral baru rebut, seolah-olah utang tersebut tidak ada. Lalu dikaitkan CMNP dengan keluarga Cendana. Padahal kan jelas kalau perusahaan terbuka bisa dilihat daftar pemegang sahamnya dan utang-utangnya,” kata Maqdir.
Sebelumnya pemegang saham CMNP Kamis (15/6) telah menyetujui Jusuf Hamka untuk menggugat Yustinus Prastowo.
Jusuf Hamka mengatakan, perusahaan saat ini juga sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap. Hal itu karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun Jusuf mengatakan, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.
Apalagi Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan Sri Mulyani ia mengaku sangat menaruh hormat.
“Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah seperti pak Ketua Satgas BLBI klarifikasi clear jangan yang bersangkutan bicara di TV ngebulet terus pakai bicara Jusuf Hamka siapa dia, namanya tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pemegang saham di CMNP tapi saya beneficary owner,” jelasnya.
Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut Soeharto dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI juga akan ikut digugat. Namun yang bersangkutan telah memperjelas perkataannya bahwa yang dimaksud memiliki utang bukan CMNP milik Jusuf Hamka, melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Sehingga niatan gugatan tersebut batal diajukan kepadanya.