Kejar Ambisi Jadi Kota Hijau, OIKN Akan Moratorium Tambang dan Kebun
Sementara itu, khusus untuk izin tambang dan perkebunan yang masih berlaku, OIKN akan melakukan pengawasan. Pemegang izin misalnya, tidak diperbolehkan untuk menaikkan status dari eksplorasi menjadi eksploitasi atau menambah kapasitas produksi. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan memenuhi aturan aspek lingkungan seperti kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.
Myrna menuturkan izin usaha di kawasan yang dilindungi ini akan sangat dibatasi. Ini misalnya hanya izin jasa lingkungan dan restorasi konservasi yang akan diberikan. Dengan demikian, OIKN juga menjajaki potensi untuk ikut perdagangan bursa karbon.
“Ini masih rencana karena sekarang hutannya juga belum ada,” katanya.
Menurut Myrna, saat ini sudah ada ratusan investor yang tertarik berinvestasi dalam pengembangan kota hijau IKN. Otoritas saat ini sedang menjajaki investor yang cocok dan bisa menyesuaikan dengan rencana tata ruang OIKN.
Sebelumnya, OIKN dikabarkan berencana membuka peluang pendanaan iklim melalui proyek perdagangan karbon dengan memanfaatkan ekosistem alami. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air (PPKSDA) OIKN Pungky Widiaryanto mengatakan selain ekosistem hutan, di sekitar IKN juga terdapat potensi area mangrove dan pesisir yang sangat besar. Ekosistem ini masuk dalam kerangka karbon biru (blue carbon) yang juga dijajaki pemerintah.
“OIKN memastikan akan membalikkan tren deforestasi yang ada saat ini dan membuka peluang dalam perdagangan karbon lewat pendekatan yurisdiksi dengan melibatkan masyarakat," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (7/6).