Mahfud Kebut Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kasus HAM

Andi M. Arief
27 Juni 2023, 13:53
ham, mahfud, komisi kebenaran
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ketiga aturan tersebut menugaskan negara untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diputuskan oleh Komnas HAM dan diselesaikan. Adapun, penyelesaian kasus tersebut harus ditempuh melalui dua jalur, yakni yudisial dan non-yudisial.

Penyelesaian yudisial memiliki fokus pada pelaku pelanggaran HAM berat dengan menghakiminya di pengadilan. Sementara itu, penyelesaian non-yudisial fokus kepada korban pelanggaran HAM berat dengan pemberian kompensasi dan rehabilitasi.

Mahfud menyatakan penyelesaian non-yudisial yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Ia juga menekankan kegiatan tersebut tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan lantaran penyelesaian secara yudisial masih memiliki tantangan dan selalu gagal. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mencontohkan empat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu gagal yang dibuktikan di persidangan dan akhirnya membebaskan 35 tersangka.

Mahfud menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh sulitnya membuktikan kebenaran pelanggaran HAM berat dengan hukum acara pidana yang berlaku sampai saat ini.

"Hal ini sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial, melainkan semata-mata dimaksud memenuhi hak korban lebih dahulu," katanya.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...