PP DHE Diteken Jokowi, Ini 6 Poin Pentingnya dari Nilai hingga Sanksi

Andi M. Arief
14 Juli 2023, 13:19
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, rekening bersama tersebut harus dibuka di LPEI maupun bank domestik yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. DHE tersebut harus disimpan dalam bentuk dalam valas.

Namun Pasal 9 menetapkan bahwa DHE yang disimpan dalam rekening khusus DHE dapat dikonversi jika terjadi permasalahan dalam stabilitas makroekonomi maupun stabilitas sistem keuangan.

4. Wajib Parkir 30% dari Nilai Transaksi

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Sebagai contoh, nilai DHE yang wajib diparkir dari nilai ekspor senilai US$ 1 juta adalah US$ 300.000.

Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000. Pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari aturan tersebut.

Walau demikian, Ayat (2) Pasal 17 menentukan penyimpanan DHE secara sukarela berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, prosedur penyimpanan DHE secara sukarela dapat berubah sesuai dengan kondisi yang mendesak.

5. Insentif Buat Eksportir dan Lembaga Keuangan

Berdasarkan pasal 10, pemerintah memberikan insentif kepada lembaga keuangan dan eksportir yang mematuhi PP DHE. Secara rinci, lembaga keuangan yang menyediakan rekening khusus DHE akan mendapatkan fasilitas fiskal, sedangkan eksportir akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Selain itu, lembaga keuangan yang menyediakan layanan Rekening Khusus DHE bisa mendapatkan insentif dari kementerian, lembaga, maupun otoritas sektor terkait. Sedangkan, eksportir akan mendapatkan insentif jika menyimpan DHE-nya pada instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

6. Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Akan tetapi, Pasal 16 memperingatkan eksportir yang melanggar beleid tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," seperti tertulis dalam Pasal 23.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...