Presiden Jokowi Perintahkan Menkominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
“Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya,” ungkap Budi.
Satgas Percepatan Perlindungan UMKM bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta lembaga lainnya yang turut berkepentingan mengurusi UMKM. Menurut Budi, sinergi ini akan membantu penemuan solusi yang tepat.
Sementara itu, ekonom dari Universitas Gadjah Mada Eddy Junarsin menilai Permendag 50/2020 yang tak kunjung direvisi dapat menjadi pukulan telak bagi UMKM. Pasalnya, platform e-commerce dan social commerce asing cukup agresif menjadikan Indonesia sebagai target utama pasar.
Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada 2022 konsumen Indonesia menghabiskan US$ 52 miliar atau sekitar Rp 777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari separuh nilai belanja online konsumen di Asia Tenggara yang mencapai US$ 99,5 miliar, atau sekitar Rp 1.487 triliun.
Eddy menjelaskan pemerintah perlu tegas membatasi transaksi melalui social commerce hanya untuk produk dengan harga tertentu. Misalnya, ditetapkan harga per produk yang dapat diperdagangkan minimal berharga US$ 100. Dengan demikian, produk-produk yang bisa diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya yang diproduksi di dalam negeri, atau didominasi oleh produk UMKM lokal.