Kominfo Respons Kekhawatiran Google Soal Perpres Publisher Rights

Ameidyo Daud Nasution
29 Juli 2023, 17:29
publisher rights, google, kominfo, media
Pexels
Cara Menghapus Akun Google

Usman mengatakan saat itu, pers mengusulkan platform tak menayangkan berita yang tak sesuai kode etik jurnalistik. Namun hal itu tak bisa dilakukan Google karena algoritma mereka belum dirancang untuk itu.

"Akhirnya lahir satu pasal yang disepakati redaksinya: tidak menyalurkan berita yang tak sesuai kode etik, namun lewat pelaporan," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurbalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji lagi isi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Ini karena beberapa poin dalam rancangan payung hukum tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah menyetorkan naskah Perpres Publisher Rights ke Sekretariat Negara untuk diteken Jokowi.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres tersebut seharusnya tak lepas dari usaha memperbaiki industri jurnalisme Indonesia. Namun ia mengingatkan agar platform digital perlu dilibatkan.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata Wenseslaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

Jika ancaman Google dilaksanakan, platform mesin pencari Google hingga Youtube tak akan menayangkan konten yang berasal dari media. Dampaknya, perusahaan media akan kehilangan traffic hingga pendapatan dari perusahaan teknologi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...