Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Jalanan di Luar Masa Kampanye

Ira Guslina Sufa
5 Agustus 2023, 09:35
Bawaslu awasi pemilu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pemasangan diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori kampanye. 

“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/8). 

Menurut Lolly alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. Ia menyebut alat peraga kampanye merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. 

Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

 "Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," ujar Lolly.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...