Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi Tapi Bisa Urus Grasi
Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya hukum lanjutan yang sengaja dibuat untuk membuat hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi masa hukuman yang merujuk waktu tertentu. “Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata Mahfud.
Ferdy Sambo Bisa Manfaatkan Grasi
Meski demikian Mahfud menjelaskan pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi. Grasi merupakan kewenangan dari Presiden yang dapat diberikan bila terpidana mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi selaku ketua, dan 4 orang anggota yang terdiri dari Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.