MPR Rencanakan Amendemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024
Secara rinci, Ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Ayat (2) berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Di samping itu, Bamsoet mengatakan MPR hampir rampung membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Menurutnya, pembahasan tersebut tinggal membahas pembentukan panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR.
Meski demikian, ia mengatakan wacana amendemen tak dibahas dengan Presiden Joko Widodo saat pertemuan di Istana hari ini. Kedatangannya bersama pimpinan MPR yang lain untuk menyampaikan persiapan Sidang Tahunan MPR.
"Itu (amendemen) domainnya MPR dan partai yang ada di parlemen," katanya.
Untuk diketahui, amendemen yang direncanakan akan menjadi yang kelima kalinya sejak UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Amendemen terakhir baru dilakukan pasca-reformasi, yakni usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998.