Duduk Perkara Korupsi Tambang Nikel yang Jerat Eks Dirjen Minerba
Pada kenyataannya, tambah Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Transaksi dilakukan untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining. Perbuatan itu dilakukan berdasarkan Kerja Sama Operasional atau KSO dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.
“Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan dalam perkara ini HJ bersama dua tersangka lainnya yakni SW dan YB disebut telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Namun, RJ malah mengacu pada perintah Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021.
“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan kedua tersangka yang baru ditetapkan tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan selama 20 hari terhitung dari 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.