Lima Wacana Jokowi Atasi Polusi Jakarta, WFH hingga Sistem 4 In 1

Tia Dwitiani Komalasari
15 Agustus 2023, 06:13
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data D
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi.

3. Razia Uji Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan penyebab utama tingginya polusi udara DKI Jakarta adalah kendaraan.  Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta sepanjang 2022. 

"Sebanyak 19,2 juga di antaranya adalah sepeda motor," kata Siti Nurbaya  di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Siti menjelaskan pengujian emisi kendaraan merupakan langkah penurunan polusi udara di Jakarta yang paling cepat. Oleh karena itu, Siti menjamin peningkatan pengujian emisi kendaraan pribadi akan langsung berdampak pada penurunan polusi udara. 

Dia mencatat presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10%. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%. 

"Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti.

4. Perketat Pengawasan Polusi untuk Industri

Menurut Siti, Presiden Joko widodo juga meminta melakukan pengecekan terhadap industri manufaktur sebagai penyumbang polusi udara. Apalagi Jabodetabek juga merupakan daerah industri. 

Siti mengatakan, pemerintah akan lebih ketat dalam menerapkan regulasi industri terkait dengan polusi udara. 

"Jadi saya sudah mencatat di sini standar-standar yang harus dikeluarkan untuk cerobong industri. Tadi bahkan bapak Presiden tanya spesifik, berapa sih harganya?" ujarnya.

5. Pajak Polusi Udara

Siti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan dalam pajak kendaraan bermotor. Kendaraan dengan emisi yang tinggi akan terkena "pajak denda".

Menurut dia, pajak kendaraan yang akan melonjak setelah memasukkan koefisien tersebut. Oleh sebab itu, perlu sosialisasi yang cukup terkait integrasi koefisien tersebut dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor. 

Siti mengatakan ketentuan pajak tersebut telah lama memiliki payung hukum. 

"Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 sudah ada Pasal 206 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Secara teknis, pasal tersebut menjelaskan pengenaan pajak pencemaran lingkungan," kata Siti.

Adapun, peraturan turunan terkait pengenaan BME akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, Siti menjelaskan uji emisi akan menjadi syarat wajib dalam proses pemenuhan pajak kendaraan.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...