KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pidana Pencucian Uang

Ira Guslina Sufa
21 Agustus 2023, 19:01
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Tersangka kasus korupsi Trisna Sutisna (tengah) berjalan mennuju ruang konferensi pers di Gedung Penghubung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Perusahaan Fiktif

Dalam perkara ini, KPK menemukan tersangka Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan ini digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka Catur dan Trisna. .

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka Catur selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka Trisna. 

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan Catur dan Trisna. Hal ini memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka Catur

"Uang yang diterima tersangka Catur dan Trisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 46 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...