Atasi Polusi, BPTJ Usul Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
6 September 2023, 14:30
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara lain berasal dari asap kendaraan bermotor sebesar 44 persen dan 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengusulkan agar pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dan kota penyangganya bisa menetapkan  Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mengatasi polusi di Jakarta dan daerah sekitarnya. 

"Kebijakan akan dimulai dari kantor pemerintah, minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya," ujar Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, melalui siaran pers yang disampaikan Rabu (6/9).

Dia mengatakan, semua kantor dapat meminta pegawainya menggunakan angkutan umum. Selain itu, perusahaan juga bisa memfasilitas pegawainya meggunakan bus jemputan.

"Penggunaan angkutan umum massal akan memiliki manfaat positif yang besar bagi kepentingan publik secara umum maupun personal," kata Marojahan.

Ganji Genap Diperluas

Dia mengatakan, BPTJ juga mengusulkan kebijakan jangka pendek lainnya untuk mengatasi polusi. Salah satunya dengan melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap.

BPTJ mengusulkan agar kebijakan ganjil genap juga diikuti oleh daerah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing..

Khusus untuk DKI Jakarta disarankan sebagai berikut :

a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);

b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu atau khusus jalan protokol).

Marojahan mengatakan, Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di wilayahnya. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...