Komnas HAM Minta Aturan Penyesuaian Upah Padat Karya Tak Diperpanjang

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2023, 15:06
komnas ham, buruh, upah, padat karya
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Tak hanya itu, ada pula pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penawaran sukarela, diliburkan tetapi digantikan dengan cuti tahunan, serta situasi di mana tidak ada libur tetapi ada pemotongan upah.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti Permenaker tersebut berpotensi melanggar HAM. Hal ini termasuk hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi, hingga hak perempuan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 bernama resmi Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini diterapkan kepada industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, kuit, tekstil, furnitur, dan sepatu.

Hal yang diatur adalah cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, aturan ini mengatur legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah.

Sedangkan Kemnaker belum merespons rekomendasi Komnas HAM. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...