Komisi III Sepakat Pilih Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
"Dari tujuh calon hakim konstitusi, saya memberi apresiasi kepada Pak Arsul, karena hanya Pak Arsul satu-satunya memasukkan LHKPN. Jadi, ini memang menunjukkan kenegarawanan yang patuh pada undang-undang," kata Ichsan.
Ditemui usai uji kelayakan dan kepatutan, Arsul Sani mengatakan dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR. Ia bahkan mengatakan siap mundur dari posisi anggota DPR.
Arsul pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," ujar Arsul Sani.
Sebelumnya, Komisi III DPR, pada Senin (25/9) dan Selasa, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK.
Pada hari pertama uji kelayakan tersebut, Senin (25/9), diikuti oleh lima calon hakim MK, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif. Di hari kedua, Selasa, ada dua orang yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan yaitu Haridi Hasan dan Arsul Sani.