4 Poin dalam UU ASN yang Disahkan DPR, Atur Kenaikan dan Pemberhentian

Nur Hana Putri Nabila
4 Oktober 2023, 07:32
ASN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023).

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas:
a. atas permintaan sendiri; dan
b. tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak mencapai target kinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.


Pasal 53

(1) Pegawai ASN diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
c. ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana; atau
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengangkatan Tenaga Honorer

Berdasarkan draft RUU, penataan status tenaga honorer harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang. Selain itu, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal 67.

Setelah itu berdasarkan Pasal 61 berisi perihal ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penataan Tenaga Honorer

Selain itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhammad Toha menyampaikan, penataan tenaga honorer juga harus sesuai dengan kebutuhan di kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun. Oleh sebab itu, ia berharap aturan turunan UU ASN yakni Peraturan Pemerintah atau PP manajemen ASN memprioritaskan tenaga honorer.

Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ibnu Mahmud Bilalludin berupaya untuk menghapuskan tenaga honorer tanpa pemecatan massal. Oleh karena itu, lanjut Ibnu, seharusnya para tenaga honorer diberikan prioritas untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap dengan tetap mematuhi prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.

Ia juga menilai pemerintah telah beberapa kali melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Ibnu menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS.

Pasal 66 UU ASN menyebutkan penataan tenaga honorer perlu merujuk pada hasil validasi dan audit yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...