Bersaksi di Sidang BTS, Dito Ungkap Punya Usaha Tambang hingga EO

Ade Rosman
11 Oktober 2023, 15:37
BTS
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan terdakwa selaku mantan Menkominfo Johnny G Plate seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Setelah itu hakim kembali bertanya pada Dito apakah politisi Partai Golkar tersebut kenal dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi atau tidak. “Saudara kenal dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi?” kata hakim. 

“Tidak Pak. Tidak pernah bergerak di sektor itu soalnya Pak. Tapi mengetahui saja Pak,” jawab Dito.

Di sisi lain, hakim memuji Dito yang telah menjabat sebagai Menpora di usianya yang ke-33 tahun. Ia pun menyebut Dito perlu mensyukuri jabatan yang telah ia emban di usia muda. 

Bantah Terima Rp 27 Miliar

Nama Dito terseret dalam perkara tersebut lantaran disebut bisa mengamankan parkara yang saat itu tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Politikus Partai Golkar itu membantah hal tersebut. 

Dalam kesaksiannya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. Dito membantah telah menerima uang dari Irwan. Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu. 

Meski mengaku tak pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar, Dito membenarkan mengenal Galumbang serta Resi. Ia pun menyebut pernah dua kali melakukan pertemuan dengan keduanya di rumah yang merupakan aset dari orangtua Dito, kawasan Jalan Denpasar nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut pada Senin (9/10). Dalam keterangannya, ia mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah dari terdakwa Galumbang Menak.

"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pada Resi. "Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.

"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan. "Rumah Saudara Dito," kata Resi. "Dito siapa?" Tanya hakim. "Dito Ariotedjo," kata Resi. "Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. 

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...