MKMK Percepat Putusan Etik Hakim Perkara Usia Cawapres, Apa Alasannya?

Ira Guslina Sufa
31 Oktober 2023, 10:44
Cawapres
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menambah frasa pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua MKMK Jimly Assidique mengatakan hari ini digelar dua sidang. Pertama untuk pelapor yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan sidang untuk terlapor yang berlangsung pada malam hari. Jimly mengatakan MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang..

"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin.

Menurut Jimly, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 dianggap terlalu cepat. Padahal sebenarnya menurut Jimly majelis punya waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak boleh terpaku pada prosedur formal karena kami harus mengejar jadwal,” ujar Jimly. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...