TPN Ganjar – Mahfud: Jumlah Warganet yang Tolak Putusan MK Capai Rekor

Amelia Yesidora
4 November 2023, 11:02
putusan mk, ganjar, mahfud,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ia optimistis demokrasi Indonesia bisa matang, bila berhasil melakukan tujuh kali pemilu secara berturut-turut. Bila pemilu demokratis pertama yang dihitung yakni Pemilu 1999, maka Indonesia butuh dua pemilu lagi, yakni 2024 dan 2029 agar demokrasi bisa matang.

“Di dunia ini, negara yang demokrasinya matang ada 40. Indonesia berpeluang menjadi negara ke-41 atau 42 pada 2029,” kata Andi. 

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2023. Dengan putusan ini, mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

MK mengubah syarat capres dan cawapres dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kemudian membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait putusan tersebut. Ia dianggap melanggar kode etik sembilan hakim MK. 

Hasil keputusan terkait pemeriksaan hakim MK itu bakal dibacakan pada Selasa (7/11). 

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK dan berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/11).

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...