Buruh Ngotot Kenaikan UMP 15%, Tolak Kenaikan Terbaru Hanya 4%

Amelia Yesidora
13 November 2023, 17:30
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Kelompok buruh ngotot atau bersikeras menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di angka 15 persen. Angka tersebut akan tetap diperjuangkan meski pemerintah menerbitkan aturan terbaru dengan kenaikan UMP tahun ini hanya sekitar 4 persen.

“Kami tetap menuntut kenaikan UMP pada angka 15%,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Katadata melalui sambungan telepon, Senin (13/11).

Said mengatakan negosiasi kenaikan upah minimum menjadi sulit karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Jumat (10/11). Said menghitung, formula perhitungan kenaikan upah dalam beleid itu hanya memungkinkan kenaikan UMP sekitar tiga hingga empat persen.

Dia menilai angka tersebut sangat kecil, jauh dibanding kenaikan upah TNI, PNS dan ASN serta Polri. “Artinya kenaikannya hanya setengah dari kenaikan upah TNI, ASN, dan Polri yang mencapai 8%,” katanya.

Sehingga, kata dia, mustahil untuk bernegosiasi. “Mana masuk akal. Jadi negosiasi akan sulit.”

Said menjelaskan KSPI menyiapkan empat langkah bersama serikat buruh lain. Langkah tersebut yakni:

Pertama, mereka menolak isi PP Nomor 51 Tahun 2023 dan mendesak pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan peraturan itu.

Kedua, terus melakukan aksi di seluruh Indonesia. Aksi ini sudah dilakukan di beberapa daerah. Mulai di Jakarta dan Kabupaten Bogor pada 7 November, di Kabupaten Bandung pada 8 November, dan di Kota Bandung pada 9 November. Rencananya akan ada aksi di Bekasi pada 15 November dan akan terus berlanjut di kota lainnya.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...