KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Usut Dugaan Korupsi Kementan

Amelia Yesidora
16 November 2023, 11:32
KPK
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Vita Ervina, pada Rabu (15/11) malam. Penggeledahan rumah di kawasan Kalibata Jakarta Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

“Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dìkonfirmasi Kamis (16/11). 

Vita merupakan anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPR yang membidangi persoalan pertanian, lingkungan hidup, kehutanan dan kelautan. Di rumah dinas Vita KPK memperoleh catatan dokumen dan bukti elektronik. Kedua barang ini bakal segera disita sebagai barang bukti perkara. 

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11) malam terkait kasus yang sama. Sudin merupakan anggota Fraksi PDIP dan sudah pernah menjalani pemeriksaan di kasus dugaan korupsi Kementan oleh penyidik KPK. 

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan," kata Ali pada Sabtu (11/11). 

Sejak Jumat (13/10), KPK telah menahan Syahrul Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Kemudian KPK juga menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Syahrul Limpo diduga membuat kebijakan personal, seperti melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan itu berlangsung dari 2020–2023 dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. 

Dalam menjalankan aksinya, Syahrul disebut menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Uang ini berbentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan besaran mulai dari US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...