Sidang Dakwaan, Bagaimana Peran Yusrizki di Kasus Korupsi BTS 4G?

Ade Rosman
16 November 2023, 16:41
BTS 4G
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Mukti Ali (kiri), Windi Purnama (kedua kiri), Muhammad Yusrizki Muliawan (tengah), Galumbang Menak Simanjuntak (kedua kanan), Irwan Hermawan (kanan) bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan, di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023

Selanjutnya Yisrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.

Kemudian PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak. Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi baterai dan solar panel. Padahal menurut jaksa seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan dikarenakan termasuk kategori pekerjaan utama.

"Sub-kontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu namun dilakukan secara parsial per jenis kegiatan, di mana pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME dan Instalasi dan provisioning dan Integrasi)" kata jaksa.

Jaksa menilai, pada proyek BTS Yusrizki memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. Jaksa mengatakan, Yusrizki secara bersama-sama maupun sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor untuk menentukan pelaksanaan proyek BTS. 

Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$2,5 juta dan Rp 84.17 miliar. Usai persidangan, hakim mempersilakan Yusrizki berunding dengan penasihat hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Berdasarkan hasil berunding dengan penasihat hukumnya, Yusrizki menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu sidang selanjutnya diagendakan untuk memeriksa saksi pada pekan depan.

Selain Yusrizki, pada kesempatan yang sama terdakwa lainnya yakni Windi Purnama pun turut disidang. Ia pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi berkaitan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...