Bareskrim Usut Laporan Kebocoran Dokumen Rapat MK Soal Usia Cawapres

Ira Guslina Sufa
17 November 2023, 15:20
BAreskrim
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ Bareskrim tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi,. Laporan juga didasarkan pada dugaan kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.

 "Permasalahan bocornya RPH MK merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar Maydika. 

 Ia menyebut perlu adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Hal itu diperlukan agar penegakan hukum dapat diambil dengan menemukan para pelaku.

 "Ke depannya agar bocornya RPH Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Maydika.

Persoalan bocornya dokumen rapat majelis hakim mengenai usia capres dan cawapres ini sebelumnya juga disinggung dalam sidang majelis etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique mengatakan sembilan hakim melakukan pembiaran sehingga adanya kemungkinan dokumen rapat sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...