Istana Terima Masukan Soal RUU DKJ, Kaji Gubernur Tak dari Pilkada

Ira Guslina Sufa
6 Desember 2023, 13:14
RUU DKJ
Antara
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Beleid itu memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan status baru tersebut kedudukan DKJ adalah sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. 

Dalam pasal 19 juga disebutkan DKJ punya kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan dan kelembagaan. Ada 15 kewenangan khusus di urusan pemerintahan, beberapa di antaranya pekerjaan umum dan penataan ruang, perindustrian, perdagangan, hingga ketenagakerjaan. Sementara itu di urusan kelembagaan, kewenangan khusus ini meliputi penetapan dan jenis tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah ini sesuai dengan kebutuhan DKJ. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...