Profil Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai Kapusiknas Bareskrim Polri, sebelum kemudian menjadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Kasus-kasus Siber yang Pernah Ditangani Himawan Bayu Aji
Sebagai perwira Polri yang banyak berkecimpung di bidang tindak pidana siber, Himawan pernah terlibat aktif dalam beberapa penanganan kasus. Beberapa kasus tindak pidana siber yang cukup dikenal luas, adalah sebagai berikut:
1. Peretasan Situs Dewan Pers
Pada 31 Mei 2016, situs Dewan Pers diretas oleh Adi Syafitrah alias AS, yang merupakan karyawan sebuah hotel. AS ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2017. Saat itu, Himawan menjabat sebagai Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri.
2. Pembobolan Situs Tiket.com
Masih sebagai Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Himawan juga terlibat aktif dalam penyidikan kasus pembobolan situs Tiket.com. Kasus ini berhasil diselesaikan dengan penangkapan empat orang pelakunya.
3. Kasus Malware JS Sniffer
Sebagai Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Himawan juga terlibat dalam penyelidikan penyebaran malware yang disebut JS Sniffer. Kasus ini berakhir dengan ditangkapnya tiga pelaku.
4. Penangkapan Penghina Presiden Joko Widodo
Pada 2020 lalu, seseorang yag bernama Ali Baharsyah mendadak viral, karena mengunggah video di media sosial dengan ungkapan kritik yang menjurus pada penghinaan. Video tersebut diberi teks #GoBlockDah.
Ia kemudian dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada 1 April 2020. Ali dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona.
Ali Baharsyah ditangkap pada 3 April 2020. Selain Ali, ada tiga orang yang pada saat penangkapan berada di lokasi, turut digiring aparat ke Bareskrim.
Penyelidikan dan penangkapan ini dipimpin oleh Himawan, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.