Polisi Unjuk Bukti, Firli Bahuri Diduga Terima Uang Miliaran dari SYL

Ira Guslina Sufa
13 Desember 2023, 17:00
Polisi di sidang praperadilan Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ketua Tim Hukum Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (tengah) menyampaikan tanggapan atas permohonan Firli Bahuri saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selanjutnya pada Juni 2022 penyidik menemukan adanya pertemuan antara orang kepercayaan Firli, Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta. Irwan saat itu menjabat Kapolrestabes Semarang, sedangkan Muhammad Hatta menjabat salah satu direktur di Kementan. 

Dalam pertemuan itu Hatta disebut menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anwar. Pada hari yang sama, usai pertemuan Anwar disebut bertemu dengan Firli dan menyerahkan tas berisi uang di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK. 

Selanjutnya pada awal Maret 2022 Firli melalui pengawal pribadinya disebut kembali menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan valas. Dugaan pemberian uang lainnya terjadi pada Mei 2022 dengan nilai Rp 1 miliar. 

Putu menjelaskan Firli Bahuri telah dinyatakan sah sebagai tersangka setidaknya terdapat sejumlah bukti yang diperoleh dari penyidik. Dengan sejumlah bukti tersebut maka tim Bidkum Polda Metro Jaya berpendapat Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dikatakan sah.

"Bahwa penetapan saudara Firli Bahuri atau pemohon sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara," kata Putu. 

 Sebelumnya Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut banyak pelanggaran dalam proses menetapkan kliennya  sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin. Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12), Ian Iskandar selaku salah satu kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan laporan Polisi Model A yakni pada 9 Oktober 2023.

 "Bahwa suatu laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," kata Ian.

 Ia menuturkan laporan polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada kegiatan ekspose dan/atau gelar perkara. Hasil ekspose dan/atau gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...