Posisi Bawaslu Dinilai Kuat Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Ikon Batam

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Januari 2024, 15:34
bawaslu, batam, prabowo, gibran
Youtube/Antara
Spanduk Prabowo-Gibran di ikon Kota Batam. Foto: Youtube/Antara

Kahfi menilai Bawaslu Kepri punya posisi yang lebih kuat dalam perkara pelucutan baliho kampanye Prabowo-Gibran yang tertempel di Monumen Welcome to Batam.

"Ketika PKPU menyatakan bahwa pemasangan baliho ada di tempat terlarang, maka harus dianggap sebagai pelanggaran kampanye," katanya.

Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023. Surat tersebut ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Musrin, menganggap aksi pencopotan baliho tersebut merupakan unsur pidana perusakan alat peraga kampanye. Pihaknya juga akan membawa kasus ini ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Pusat.

"Dalam hal ini maka kami uji nanti atas kebenaran yang telah mereka lakukan terhadap pencopotan spanduk Prabowo-Gibran tersebut," kata Musrin, dikutip dari Antara pada Rabu (3/1).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra mengatakan tidak ada kegiatan perusakan dalam penurunan baliho kampanye Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam. Pihaknya masih menyimpan seluruh bukti baliho secara lengkap tanpa sobek sedikitpun.

"Kalau balihonya sobek it's okay. Tapi ini tidak ada yang koyak. Kemarin kami buka cuma pakai jari, sampai kawatnya pun kami bawa," kata Zulhadril dikutip dari Antara pada Rabu (3/1).

Selain tertulis di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, ketetapan mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di sarana prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah juga diatur dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Alat peraga kampanye yang dimaksud terdiri dari tiga item, yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul. Adapun baliho merupakan salah satu bentuk dari reklame. "Kami tidak ada unsur tendensius, karena kami punya asas dan dilatih untuk bersikap adil," kata Zulhadril.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...