KPK Panggil Cak Imin sebagai Saksi Korupsi di Kemenaker pada Selasa

Ade Rosman
4 September 2023, 17:41
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin acara Parlemen Santri angkatan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin acara Parlemen Santri angkatan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi perkara korupsi pada Selasa (5/9). Cak Imin bakal dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap Cak Imin bersikap kooperatif. "Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin (4/9).

Ali mengungkapkan Selasa (5/9) besok lembaga antirasuah akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara Kemenaker. Ia mengatakan, pemanggilan saksi-saksi di KPK selalu dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

"Jadwal besok keluar. Memang ada pemanggilan saksi perkara Kemnaker besok. Jumlahnya diinfokan besok," kata Ali.

Pemanggilan ini setelah Cak Imin resmi menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bacapres Anies Baswedan. Keduanya mendeklarasikan diri pada Sabtu (2/9).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...