Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di Kerusuhan Rempang Eco City

Ira Guslina Sufa
29 Januari 2024, 15:53
kerusuhan Rempang Eco City
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).

“Kalau kita bicara soal kriminalitas, hukum pidana, mereka sejatinya sedang berusaha memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk tetap bisa tinggal di sana. Namun kemudian, tentu kepolisian juga punya argumentasi kenapa tindakannya mengarah kepada penegakan hukum pidana,” kata Johanes.

Lebih jauh ia mengatakan Ombudsman RI menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. BPN juga diminta selalu mengedepankan prinsip non diskriminasi.

Ombudsman juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam. Menurut dia sebenarnya persoalan legalisasi masyarakat yang tinggal di kampung tua sudah ada dalam kebijakan Pemerintah Batam. 

“Namun kemudian, menurut informasi dan data yang kami temukan, belakangan justru proses itu terhenti, tidak tuntas, dan muncul persoalan baru seiring dengan kebijakan proyek strategis nasional yang kemudian justru mengancam eksistensi mereka,” tutur Johanes.

Sementara itu, Ombudsman meminta  BP Batam agar mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat yang masih menolak untuk direlokasi. Ombudsman berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas solusi yang dilahirkan nantinya.

Halaman:
Reporter: Ira Guslina Sufa
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...