Besaran Gaji DPD Jabar, Komeng Akan Dapat Segini Jika Lolos ke Senayan
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPD RI:
- Ketua DPD: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
- Anggota DPD: Rp 4.200.000
Besaran Tunjangan DPD RI
Sementara itu, selain mendapatkan gaji, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Para anggota legislatif tidak hanya menerima gaji dan tunjangan, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti anggaran untuk memelihara rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.