Menkominfo: Perpres Publisher Rights Akan Segera Disahkan
Pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Budi menegaskan bahwa perpres Publisher Rights bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.
Dia mengutarakan, bahwa pers saat ini menghadapi tiga tantangan global di era disrupsi teknologi. Pertama adalah digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh sosial media. Ketiga, ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform.
“Namun, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi,” kata dia.
Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing, mengadopsi teknologi baru, upskilling karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.