Revisi UU MK, Guru Besar UMY Usul Sistem Penunjukan Hakim Diubah

Amelia Yesidora
22 Februari 2024, 17:08
MK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dalam proses confirmation hearing, anggota parlemen menimbang dan memutuskan nama calon Hakim Konstitusi yang diajukan presiden. “Di Indonesia kan enggak kayak gitu, jadi publik tidak tahu siapa yang jadi hakim MK. Tiba-tiba jadi aja. Itu yang harus kita ubah,” kata Iwan. 

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, ada tiga pilar check and balances di sebuah negara demokrasi. Pertama, adanya parlemen yang seimbang antara jumlah oposisi dan partai pemerintah. Hal ini penting bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka pada pemerintah dan keputusan yang dihasilkan pun berimbang. 

Hingga sekarang, Iwan melihat Indonesia belum pernah memiliki tradisi oposisi yang kuat. Pemerintah kerap menekan partai yang ingin menjadi oposisi atau menawarkan politik transaksional. 

Dugaan politik transaksional ini menurut Iwan nampak dari suasana usai Pemilu. Ia mengkritik Demokrat sebagai partai oposisi justru bergabung menjadi partai pemerintah. Menurut Iwan situasi ini terjadi lantaran pemerintah menawarkan jabatan pada partai oposisi tersebut. 

Bila eksekutif seperti Presiden dan legislatif seperti parlemen sudah bersatu dan tidak memiliki oposisi yang kuat, maka fungsi check and balances kedua ada di tangan MK. Karena itu ia meminta MK bisa menjalan tugas dengan baik sehingga publik tidak perlu turun langsung dalam menyuarakan sikap. 

Revisi UU MK sebelumnya sempat dibahas dan akan disahkan pada Desember 2023. Namun pemerintah meminta penangguhan revisi untuk mencegah adanya benturan kepentingan menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Usai pelaksanaan pemilu, pada masa sidang DPR yang dimulai Maret mendatang revisi UU MK akan bergulir dan dibahas lagi di DPR. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...