Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di Kecamatan

Annisa Fianni Sisma
23 Februari 2024, 10:14
Pemilu. KPU.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota S

Rekapitulasi ini melibatkan perhitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal pemilihan anggota DPR, perhitungan mencakup suara untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.

Pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, akan dilakukan sesuai dengan program dan jadwal yang telah ditetapkan untuk tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.

Rekapitulasi Suara KPU di Kecamatan

KPU Bali lanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan
KPU Bali lanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.)
 

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertanggung jawab untuk menyiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan. Mereka menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi.

PPK mengirim undangan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta dan membagi tugas kepada anggota PPK, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta staf administrasi mereka.

PPK juga menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan satu hari sebelum rekapitulasi dimulai. Mereka akan mulai rekapitulasi setelah menerima kotak suara yang telah tersegel.

Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta seperti Saksi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), anggota PPS, dan staf administrasi. Peserta harus hadir tepat waktu dan mencatat kehadiran mereka. Selain peserta, rapat tersebut dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat, instansi terkait, dan dapat dijadikan bahan liputan oleh media.

Rekapitulasi dilakukan secara bertahap untuk setiap TPS di desa/kelurahan di wilayah kerja PPK. Rekapitulasi dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota,

Langkah-langkah rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut:
1. Membuka kotak suara yang telah tersegel.
2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas yang juga telah tersegel dan berisi formulir model.
3. Membuka sampul kertas tersebut dan menempelkan formulir model yang terdapat di dalamnya.
4. Menampilkan data dan foto yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
5. Meminta PPS untuk membacakan data yang tercantum dalam formulir model.
6. Membandingkan data yang terdapat dalam formulir model.
7. Meminta Saksi dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk membandingkan data yang terdapat dalam formulir model.
8. Melakukan koreksi pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) jika terdapat perbedaan data antara yang tercantum dalam Sirekap dengan data yang terdapat dalam formulir model.

PPK membuka sampul kertas yang telah tersegel dan berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Pembacaan catatan mengenai kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan setiap akhir rekapitulasi di setiap TPS. PPK diwajibkan untuk mencatat semua kejadian khusus yang terjadi selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Jika tidak ada catatan mengenai kejadian khusus selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK harus mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan menuliskan kata "nihil".

PPK merangkum hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam bentuk berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model. Setelah itu, PPK melakukan pemindaian formulir Model dan mengunggahnya ke Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai dokumen untuk publikasi dan sebagai rangkuman hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.

PPK harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat pengantar. Jika ada, Saksi dan Panitia Pengawas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap proses atau perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada PPK, jika terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...