Bawaslu Sita Rp 252 Juta dari PPK Diduga Terkait Manipulasi Pileg

Ade Rosman
26 Februari 2024, 14:42
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).

Di tempat terpisah, politikus PKB Syaiful Huda mengatakan hal yang serupa. "Harus dicegah dan tak boleh terjadi," kata dia.

Syaiful mengatakan partainya mengantisipasi kecurangan tersebut. "Yang jelas kami antisipasi di lapangan, bahwa demokrasi kita gak boleh dicurangi. Resikonya tinggi untuk masa depan," kata dia.

Terdapat dua skenario penggelembungan suara partai yang dekat penguasa itu. Skenario pertama, kata Deddy, partai khusus itu mendapat limpahan suara dari partai-partai yang juga tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen.

"Saya sampaikan ke publik supaya berjaga. Supaya partai-partai (yang diambil suaranya) itu tidak dirugikan," kata Deddy.

Deddy mengatakan kemungkinan partai yang dicuri suaranya merupakan partai yang tidak lolos parliamentary threshold. "Karena nggak ada peduli. Mungkin nggak ada juga saksinya nanti pas rekapitulasi," kata dia.

Skenario kedua, partai khusus itu bisa mendapatkan tambahan suara dari kertas suara yang tidak terpakai. Perkiraannya saat ini sekitar 15 persen kertas suara yang tidak terpakai di setiap TPS.

"Lalu ada kertas suara rusak atau tidak sah. Kan enggak ada yang mempersoalkan itu kalau dikasih ke partai tertentu," kata Deddy.

Deddy mengatakan operasi tersebut berjalan di saat KPU menghentikan rekapitulasi suara di kecamatan. Dia mengatakan tidak ada dasar hukum bagi KPU menghentikan rekam suara C1 di tingkat kecamatan. "Tak ada itu landasan hukumnya atau kegentingannya," kata dia.

Sehingga dia menyarankan KPU melanjutkan perhitungan di kecamatan. Alasan KPU karena kesalahan input Sirekap tak dapat diterima. "Padahal Sirekap nggak ada urusannya dengan penghitungan manual," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...