PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Gibran, Lolos dari Gugatan Rp204 Triliun

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2024, 18:02
Gibran
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nz.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjalan seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-279 Kota Solo di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/2/2024).
Button AI Summarize

Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah mengabulkan bantahan atas pokok perkara atau eksepsi yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka atas gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt itu, Ariyono menggugat Gibran bersama dengan Almas Tsaqibbiru atas putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi. 

“Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” demikian dikutip dari ringkasan putusan yang diakses dari situs PN Surakarta, Jumat (23/2). 

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (22/2) itu, pengadilan juga mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang turut tergugat. Dalam gugatan itu Ariyono juga menyatakan Almas Tsaqibbiru sebagai pihak tergugat. 

Almas merupakan pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon wakil presiden. Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK mengabulkan gugatan Almas dan mengubah syarat calon wakil presiden dari sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. 

Dalam gugatannya, Ariyono melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Gibran dan Almas dengan alasan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Almas disebut telah memberikan informasi tidak akurat mengenai status mahasiswa dalam mengajukan perkara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...